MNRTV NEWS, Mataram – Penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditemukan meninggal dunia di Gili Trawangan, menunjukkan perkembangan signifikan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi terhadap keseriusan Polda NTB dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan tegas.
Komisioner Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo, menyebut penanganan kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana institusi Polri menjaga akuntabilitas dan menjunjung tinggi keadilan.
“Kami melihat proses penegakan hukum yang dilakukan sangat profesional. Sidang etik sudah dilaksanakan, dan hasilnya tegas: pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap personel terlibat. Ini mencerminkan ketegasan sikap Polda NTB terhadap pelanggaran berat,” ujar Arief, Jumat (12/7/2025).
Lebih lanjut, Kompolnas mengapresiasi bahwa perkara ini sudah memasuki tahap satu di Kejaksaan, menandakan tidak adanya upaya menutup-nutupi, dan proses hukum terus berjalan sebagaimana mestinya.
Senada dengan itu, anggota Kompolnas Dr. Supardi Hamid, M.Si, menekankan bahwa transparansi dan konsistensi dalam setiap tahapan proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami harap ini jadi preseden baik. Justru ketika menyentuh aspek internal institusi, saat itulah integritas diuji. Polda NTB menunjukkan reformasi bukan hanya jargon, tapi aksi nyata,” ungkap Supardi.
Kompolnas menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelesaian kasus ini hingga putusan pengadilan. Pihaknya juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak terprovokasi oleh spekulasi publik.
Sebelumnya, kasus kematian Brigadir Nurhadi sempat mengundang perhatian karena dugaan kejanggalan di tahap awal. Namun langkah tegas dari Propam dan Ditreskrimum Polda NTB telah membawa titik terang, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.














































