MNRTV NEWS, Kalbar – Maraknya penghapusan konten berita oleh media siber tanpa penjelasan yang memadai menjadi perhatian serius.
Ketua DPW Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Counter Polri Kalimantan Barat, Rabi, mengimbau agar media anggota PW-FRN berhati-hati dalam mengelola konten pemberitaan.
Menurut Rabi, tindakan redaksi yang mencabut berita tanpa alasan yang transparan dapat memicu kontroversi dan pelanggaran terhadap aturan jurnalistik yang berlaku.
“Pencabutan atau penghapusan berita tanpa dasar jelas dapat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers,” tegas Rabi saat ditemui wartawan, Rabu (12/7/2025).
Ia merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Media Siber, yang menyebut bahwa berita hanya boleh dicabut dalam situasi tertentu seperti menyangkut SARA, kesusilaan, atau masa depan anak-anak.
Lebih lanjut, Pasal 10 KEJ juga mengatur bahwa setiap pencabutan atau ralat harus dilakukan dengan permintaan maaf dan alasan yang jelas kepada publik.
“Jika ingin mencabut berita, harus ada penjelasan terbuka. Tidak bisa tiba-tiba menghilang tanpa jejak. Apalagi sampai menyebabkan link berita berakhir dengan ‘404 Not Found’,” tambah Rabi.
Pernyataan serupa pernah disampaikan oleh perwakilan SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Bondowoso, Arik Kurniawan, pada 2022 lalu, seperti dikutip dari lensanusantara.co.id. Ia menegaskan bahwa menghapus berita tanpa alasan sah merupakan praktik yang tidak dibenarkan dalam dunia jurnalistik.
“Masih banyak redaksi yang menghapus berita tanpa alasan yang jelas. Padahal, tersedia langkah lain seperti hak jawab atau koreksi,” ujarnya saat itu.
Selain pelanggaran etika, penghapusan berita juga berdampak teknis, terutama pada optimasi mesin pencari (SEO). Inisiator Ijen Media Network menyampaikan bahwa tindakan tersebut dapat menurunkan peringkat visibilitas situs media di mesin pencari.
Rabi menekankan bahwa seluruh anggota PW-FRN Kalbar perlu memahami dan mematuhi ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik dan regulasi Dewan Pers, demi menjaga integritas profesi wartawan dan kepercayaan publik.
“Mari kita jaga marwah jurnalistik. Jangan sampai kita terbentur hukum karena tidak memahami aturan yang ada,” tutup Rabi.














































