Tangerang, [ MNRTV News ] Polresta Tangerang berhasil mengamankan 30 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di sejumlah wilayah hukum Polresta Tangerang.
Operasi penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, untuk memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menjelaskan bahwa dari 30 orang yang diamankan, delapan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Sebanyak dua orang kami tahan terkait kasus premanisme yang melibatkan debt collector di wilayah Polsek Pasarkemis, sementara enam orang lainnya terlibat pengeroyokan dan pengrusakan di wilayah Polsek Cikupa,” ujar Kompol Arief dalam keterangannya.
Sementara itu, 22 orang lainnya yang turut diamankan diberikan pembinaan rohani dan mental agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Aksi-aksi premanisme dan pungli ini tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Pasarkemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Balaraja, dan Kecamatan Panongan.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi premanisme atau pungli. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Kompol Arief.
Polresta Tangerang juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya praktik premanisme maupun pungli di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui Polsek terdekat atau melalui layanan hotline Halo Kapolresta Tangerang di nomor 0811-1230-110.
“Dengan peran aktif masyarakat, kami yakin penegakan hukum terhadap premanisme bisa berjalan lebih efektif,” tambah Kompol Arief.
Melalui upaya ini, Polresta Tangerang berharap dapat menekan angka premanisme di wilayah hukumnya serta memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat tetap terjaga.