Kota Bekasi, [ MNRTV News ] Pemerintah Kota Bekasi menyambut kedatangan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, Senin (21/4).
Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, bersama Wakil Wali Kota Dr. Abdul Harris Bobihoe menerima langsung tim BPK di Ruang Rapat Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani No. 1. Kegiatan tersebut juga dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bekasi menegaskan kesiapan jajarannya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses pemeriksaan.
“Pemeriksaan ini sangat penting sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pemkot Bekasi menyambut baik kehadiran BPK dan siap memberikan dukungan penuh,” ujar Tri Adhianto.
Wakil Wali Kota Bekasi menambahkan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah dalam mendukung kelancaran pemeriksaan terinci yang akan berlangsung selama 21 hari ke depan.
“Saya meminta seluruh perangkat daerah untuk teliti dalam menyiapkan dokumen dan menjaga koordinasi secara intensif. Ini momentum untuk menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan keuangan yang baik,” tegas Abdul Harris.
Ia juga menyampaikan harapan agar Kota Bekasi dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD 2024, sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Eydu Oktain Panjaitan menjelaskan bahwa pemeriksaan terinci ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” jelas Eydu.
Ia menegaskan bahwa dasar hukum pemeriksaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Kota Bekasi merupakan wilayah strategis di kawasan Jabodetabek dengan volume pengelolaan keuangan yang besar. Kami juga akan menilai sejauh mana tindak lanjut atas temuan tahun sebelumnya telah dilaksanakan,” tambahnya.
Eydu menutup sambutannya dengan apresiasi terhadap kerja sama yang telah terjalin dan berharap pemeriksaan berjalan lancar.
“Dukungan dari seluruh jajaran Pemkot Bekasi sangat membantu kami dalam menjalankan tugas konstitusional secara profesional,” tandasnya.