Tangerang, [ MNRTV News ] Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial J, pelaku penipuan dengan modus penjualan sembako murah yang merugikan warga di kawasan Banjar Wijaya, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Salah satu korban tercatat mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kasus ini bermula ketika pada Kamis (27/4) pukul 01.54 WIB, enam orang warga mendatangi Mapolres dan mengaku sebagai korban penipuan. Mereka adalah PA, RW, VT, DS, SGS, dan NC yang turut membawa pelaku J untuk diproses.
“Saat itu para korban dan pelaku sepakat menunda laporan dengan alasan ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” ujar Kapolres dalam keterangan resminya, Minggu (20/4/2025).
Namun, salah satu korban berinisial NC akhirnya memutuskan tetap membuat laporan resmi ke polisi. Laporan teregister dengan Nomor: LP / B / 418 / III / 2025 / SPKT / Polres Metro Tangerang Kota / Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Maret 2025.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan J sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Menurut Kapolres, korban awalnya tergiur tawaran J untuk menjadi agen penjualan sembako murah. Pada Desember 2024, korban memesan minyak goreng dan gula senilai Rp17.150.000 yang sempat dikirim dengan lancar. Namun, dalam transaksi selanjutnya pada Januari hingga Maret 2025, korban memesan sembako senilai total Rp387.055.000, namun barang tidak pernah dikirim.
“Pelaku terus berdalih dan menyuruh korban untuk sabar menunggu, namun kenyataannya sembako tidak pernah dikirim,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan termasuk percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, bukti transfer ke rekening tersangka dan sebagian ke rekening suaminya yang berinisial IDR.
“Kami juga telah memanggil IDR untuk diperiksa terkait transfer dana dari korban ke rekeningnya,” kata Zain.
Polisi mengimbau masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.