Serang, [ MNRTV News ] Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang menangkap tujuh orang terduga pelaku dugaan praktik politik uang, Jumat malam (18/4/2025), menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Para pelaku diamankan di enam lokasi berbeda dengan barang bukti berupa uang tunai yang diduga akan dibagikan kepada pemilih untuk memenangkan pasangan calon (Paslon) 01, AH dan NN.
Penangkapan di Enam Titik Lokasi
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal. Dua pelaku berinisial ND dan MH kedapatan membawa uang tunai sebesar Rp9,5 juta. Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada pemilih berdasarkan daftar nominatif, masing-masing sebesar Rp50 ribu.
“Hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” ujar Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto.
Berdasarkan pengakuan ND dan MH, uang tersebut berasal dari seseorang bernama Alex, yang mendapatkannya dari Andri. Keduanya diketahui merupakan anak kandung AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.
Di lokasi berbeda, pelaku berinisial SD (35) ditangkap di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, dengan barang bukti uang sebesar Rp450 ribu. Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada pemilih dengan nominal masing-masing Rp25 ribu.
Seorang perempuan berinisial AR turut diamankan di Kampung Cileget, Desa Nyompok. Petugas menemukan 45 amplop berisi uang masing-masing Rp50 ribu yang diduga akan dibagikan kepada pemilih.
Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap MT di Kampung Catang Masjid, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja. MT telah membagikan uang sebesar Rp25 ribu kepada 43 orang.
Di Kampung Nagog, Desa Julang, Kecamatan Cikande, pria berinisial WS ditangkap di rumahnya dengan barang bukti uang Rp2,5 juta. WS mengaku menerima uang tersebut dari NS, staf Desa Julang.
Petugas kemudian menangkap NS di kediamannya. Ia mengaku memperoleh dana sebesar Rp60 juta dari AM, yang juga merupakan staf desa. Dari jumlah tersebut, Rp57,7 juta telah diserahkan kepada koordinator masyarakat, dan sisanya sebesar Rp2,3 juta ditemukan di rumahnya dalam pecahan Rp50 ribu.
Jerat Hukum
Kompol Endang menyatakan bahwa total pelaku yang diamankan berjumlah tujuh orang, yakni ND, MH, SD, AR, MT, WS, dan NS. Dari jumlah tersebut, dua orang adalah perempuan, dan satu orang merupakan aparatur desa aktif.
Para pelaku dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye atau tim kampanye untuk mempengaruhi hasil pemilu dapat dikenai sanksi pidana.