Serang, [ MNRTV News ] Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua tersangka penipuan proyek fiktif senilai miliaran rupiah. Kedua tersangka, AW (26) dan JE (37), ditangkap di Jalan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (19/3).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan kasus ini bermula pada Juli 2024.
Saat itu, korban ditawari untuk menjadi investor dalam proyek pembangunan kampus Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Dalam pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah, tersangka menawarkan proyek senilai Rp40 miliar dengan syarat korban menyetor uang sebesar 13 persen dari nilai proyek, sekitar Rp4,6 miliar setelah dipotong pajak,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3).
Tersangka juga menjanjikan pencairan uang muka sebesar 20 persen dari nilai proyek, yaitu sekitar Rp7,1 miliar. Korban pun tertarik dan mentransfer uang secara bertahap sebesar Rp900 juta ke rekening tersangka serta kepada tim lapangan. Sisa pembayaran dijanjikan dapat dilunasi setelah uang muka proyek cair.
Namun, uang muka yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. Tersangka berdalih dana tersebut digunakan untuk biaya lelang, administrasi, dan sebagian diserahkan kepada tim lapangan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Tiga bundel rekening koran BCA
Satu bundel fotokopi salinan akta
Satu lembar asli garansi bank jaminan senilai Rp2.025.035.900
Satu lembar asli surat keabsahan bank garansi senilai Rp2.025.035.900
Satu lembar asli garansi bank uang muka senilai Rp8.100.143.200
Satu lembar asli surat keabsahan bank garansi tertanggal 25 Juni 2024 senilai Rp8.100.143.200
Satu lembar fotokopi jaminan pelaksana senilai Rp2.225.035.800
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi. “Jangan mudah tergiur dengan kerja sama investasi yang menjanjikan keuntungan besar, apalagi jika tidak disertai legalitas yang jelas dan dokumen yang transparan,” tutup Dian.














































