Serang, [ MNRTV News ] Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang meringkus seorang pengedar tembakau sintetis dan obat keras berinisial YH (26) di rumah kontrakannya di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
YH, yang merupakan warga Lingkungan Ciwaktulor, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap saat sedang tidur pada Selasa (4/3) dini hari. Dari lokasi kejadian, polisi menyita 11 paket besar dan 32 paket kecil tembakau sintetis dengan total berat 613 gram serta 180 butir pil tramadol.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka.
“Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka YH berhasil diamankan di rumah kontrakannya. Dari dalam rumah ditemukan puluhan paket tembakau sintetis yang disimpan dalam toples dan disembunyikan di lemari,” ujar AKBP Condro, Rabu (5/3).
Selain tembakau sintetis dan pil tramadol, polisi juga menyita timbangan digital serta dua unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, YH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang penjual di Instagram seharga Rp12 juta. Barang itu kemudian diambil di lokasi yang telah ditentukan oleh penjual.
“Tersangka menjual kembali tembakau sintetis dan pil tramadol untuk mendapatkan keuntungan. Bisnis haram ini sudah dijalankannya selama lima bulan dengan motif ekonomi,” ujar AKP Bondan.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini dengan menelusuri pemilik akun Instagram yang menjadi pemasok narkoba tersebut.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami berharap bisa mengungkap jaringan peredaran narkoba ini hingga ke pemasok utamanya,” pungkasnya.