Bekasi, [ MNRTV News ] Puluhan warga di Kabupaten Bekasi menjadi korban dugaan investasi bodong berkedok energi terbarukan yang dijalankan oleh perusahaan bernama Rainbow Shared Energy (RSE). Total kerugian para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp 414 juta.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, sebut saja S, mengaku mengenal investasi tersebut dari rekannya, Wahyudin, yang telah lebih dulu bergabung. Wahyudin memperkenalkan S kepada Arisman, yang disebut sebagai pengelola RSE dan memiliki kantor di Jalan Bosih, Cibitung.
“Saya tertarik karena dijanjikan keuntungan mingguan, dan teman saya sudah mencoba lebih dulu,” ujar S, yang resmi bergabung dalam investasi tersebut pada 27 Desember 2024. Ia mengaku menyetorkan dana awal sebesar Rp 16,6 juta ke rekening atas nama Arisman.
Pada minggu-minggu awal, S menerima keuntungan mingguan sebesar Rp 2 juta, sehingga ia tergiur untuk menambah investasi sebesar Rp 46,4 juta yang ditransfer secara bertahap ke rekening atas nama Aripin, rekan Arisman.
Namun, setelah transfer kedua, keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diterima. Saat dikonfirmasi, Aripin hanya menyebut pencairan masih dalam proses tanpa penjelasan rinci. Ketiadaan kejelasan ini menimbulkan keresahan di antara para mitra lain yang berada di bawah kelompok Aripin.
Sekitar 20 orang korban akhirnya mendatangi rumah Aripin dan Arisman untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
“Alih-alih diberi solusi, kami malah disarankan menempuh jalur hukum,” ungkap salah satu korban saat ditemui pada Selasa, 15 April 2025.
Para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Tambun Selatan pada Minggu, 23 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/361/III/2025/SPKT POLSEK TAMBUN SELATAN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dengan sangkaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Ketua PAC Gerindra Tambun Selatan, Nanang Kosim, yang juga menjadi pelapor, meminta aparat bertindak tegas terhadap para pelaku.
“Saya harap penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini. Tangkap dan adili para pelakunya karena ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” tegas Nanang.
Nanang juga menyebut bahwa total kerugian para korban mencapai Rp 414.562.246. Ia berharap penanganan kasus ini dipercepat agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban penipuan serupa.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, AKP Hotma Napitupulu, S.H., M.H., membenarkan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini kami sedang memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap modus operandi para pelaku,” ujar AKP Hotma melalui pesan singkat.
Para korban berharap uang mereka dapat dikembalikan dan para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.