Tangerang, [ MNRTV News ] Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, berhasil menangkap tiga pelaku begal sepeda motor dan satu penadah hasil kejahatan. Para pelaku merupakan anggota geng motor yang dikenal dengan nama Zombi 08 dan telah beraksi di sejumlah wilayah, yakni Sindang Jaya, Pasar Kemis, dan Rajeg.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa para tersangka diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku.
“Ketiga pelaku merupakan anggota geng motor Zombi 08 yang melakukan pembegalan di lokasi sepi, baik di pemukiman maupun jalan umum. Mereka menggunakan senjata tajam seperti celurit dan golok,” ujar AKP Syamsul saat konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Keempat tersangka masing-masing berinisial MR (19), MF (20), AA (17), serta AF yang berperan sebagai penadah. Polisi mengungkap bahwa para pelaku telah berulang kali melakukan aksi serupa. Tercatat ada tiga laporan polisi di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis, dan satu laporan lain telah dilimpahkan ke Polsek Rajeg.
Salah satu aksi terakhir yang dilakukan terjadi pada 2 April 2025 di wilayah Sindang Jaya. Korban dalam kejadian tersebut mengalami luka serius pada bagian hidung akibat sabetan senjata tajam.
“Korban mengalami luka sobek hingga menyebabkan tulang hidung patah. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis,” jelas Kapolsek.
Dalam setiap aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda. MR membawa senjata tajam dan menyerang korban, MF bertindak sebagai joki yang membawa kabur motor hasil rampasan, sementara AA turut serta dalam mencari target. AF berperan menjual sepeda motor curian kepada pihak ketiga yang kini masih dalam penyelidikan.
“Sepeda motor dijual dengan harga Rp3 juta hingga Rp6 juta, kemudian hasilnya dibagi-bagikan dan digunakan untuk kegiatan yang tidak bermanfaat,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.