Jakarta, [ MNRTV News ] Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap perkara nomor: 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Jevon Varian Gideon menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak.
Publik mempertanyakan integritas putusan tersebut dan mendesak Komisi Yudisial (KY) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut dugaan adanya praktik suap dalam perkara ini.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Iwan Irawan, S.H. disebut telah mengabaikan sejumlah fakta penting, bukti otentik, serta kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan pada 8 April 2025 lalu. Vonis tersebut menyatakan bahwa Jevon terbukti bersalah turut serta dalam tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Fakta Persidangan dan Bantahan Pihak Terdakwa
Menurut keterangan Husin Gideon, ayah terdakwa Jevon, dalam persidangan terungkap bahwa dana senilai Rp320 juta yang diterima Jevon berasal dari PT. Hutan Alam Lestari (PT.HAL), dan merupakan bagian dari pembayaran retainer fee sebesar Rp20 juta dan jasa perjanjian hukum (PJH) kepada firma hukum Moses Tarigan & Partners yang dikelola oleh Moses Ritz Owen Tarigan (ROT).
Dana tersebut, kata Husin, kemudian diteruskan oleh Jevon melalui Agie Gama Ignatius atas perintah Moses ROT. Pernyataan tersebut diperkuat dengan bukti percakapan WhatsApp dan kesaksian langsung dari Agie di persidangan.
“Putusan ini terasa janggal dan tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Kami menduga adanya praktik suap terhadap majelis hakim. Jevon hanya menjalankan perintah sebagai karyawan PT.HAL,” ujar Husin, yang menyebut Ketua Majelis Hakim dengan julukan kontroversial “Hakim Janggo”.
Kuasa Hukum: Ini Bukan Kasus Pidana
Kuasa hukum Jevon, Deika Aldira, S.H., menilai perkara ini seharusnya masuk dalam ranah perdata karena berawal dari perjanjian jasa hukum yang kemudian dianggap wanprestasi. Ia menegaskan bahwa Jevon hanya bertugas mewakili PT.HAL berdasarkan kuasa dari Direktur Utama Dodiet Wiraatmaja untuk mengurus gugatan hukum di PN Jambi dan PN Sangeti — yang seluruh prosesnya sudah dibuktikan dalam persidangan melalui dokumen register perkara dan salinan putusan.
“Jevon bukan pihak dalam perjanjian hukum antara PT.HAL dan Moses ROT. Jadi jika uang PJH ini disebut penipuan, maka Moses, Agie, dan Dyan Surbakti juga harus diproses karena mereka yang menikmati dana tersebut,” tegas Deika.
Pertanyaan Publik kepada Aparat Penegak Hukum
Pemimpin Redaksi Warta Nasional, Rukmana, S.Pd.I., CPLA, mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Dalam pernyataan tertulisnya, ia mengajukan tiga pertanyaan mendasar kepada Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Benni Cahyadi, pada Kamis (17/04):
1. Jika Jevon dinyatakan “turut serta”, lalu siapa pelaku utamanya?
2. Apakah pelaku utama adalah Moses ROT atau Dyan Surbakti?
3. Mengapa hanya Jevon yang disidangkan, sementara Moses, Agie, dan Dyan belum mencapai tahap P21?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Benni hanya menjawab singkat melalui WhatsApp, “Semua masih dalam proses.”
Tertutupnya Informasi dari Kejaksaan Tambah Kecurigaan
Konfirmasi juga dilayangkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora, Kasie Pidum, dan Kasie Intel. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun dari mereka yang memberikan keterangan. Diamnya pihak kejaksaan semakin menguatkan dugaan publik akan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara ini.
Sementara dalam salinan putusan disebutkan bahwa berkas perkara akan digunakan untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Moses ROT, namun belum ada kejelasan kapan hal itu akan dilakukan.
Desakan kepada Komisi Yudisial dan KPK
Masyarakat, pemerhati hukum, dan media kini menunggu aksi konkret dari Komisi Yudisial dan KPK. Mereka menuntut agar integritas Majelis Hakim diperiksa secara menyeluruh dan pihak-pihak yang diduga menerima suap diproses secara hukum. Selain itu, publik juga menanti janji aparat kepolisian untuk melimpahkan berkas Moses, Agie, dan Dyan ke kejaksaan.
“Jika hukum benar-benar ditegakkan secara adil, maka seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa dan diproses secara setara, tidak hanya Jevon,” tegas Rukmana.
Penulis: Tim Redaksi Media Warta Nasional