Palu, [ MNRTV News ] Seorang aparatur Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palu, Abdul Salam, S.Ag, diduga melakukan penghinaan dan pengusiran terhadap seorang wartawati yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Insiden ini terjadi saat proses mediasi tenaga kerja di kantor Disnaker Palu, yang melibatkan seorang pekerja perempuan dari PT Surya Tadulako Sejahtera (Martinizing Dry Cleaning).
Wartawati bernama Ruth Sanaya, dari salah satu media lokal di Sulawesi Tengah, hadir untuk mendampingi Gita Nofebriani, pekerja yang tengah mencari kejelasan hak-haknya melalui mediasi. Namun, kehadiran Ruth justru ditolak secara kasar oleh Abdul Salam, yang disebut mengeluarkan kata-kata tidak pantas seperti “bodok” (bodoh) dan memaksanya keluar dari ruang mediasi.
“Kami datang dengan itikad baik untuk meminta kejelasan terkait surat bipartit atau tripartit. Tidak ada maksud untuk mengganggu. Tapi yang kami terima justru hinaan dan pengusiran. Jika pejabat tidak memahami fungsi pers, bagaimana mereka bisa melindungi hak-hak pekerja?” ujar Ruth kepada Organisasi Jurnalis Nasional Indonesia (OJNI) usai kejadian, (8/4).
Tindakan tersebut langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers, aktivis buruh, dan masyarakat sipil. Mereka menilai tindakan Abdul Salam sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Pejabat publik seharusnya memahami bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam mengawal keadilan, terutama bagi kelompok rentan seperti pekerja perempuan. Ini bukan hanya penghinaan terhadap individu, tetapi juga bentuk pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial media,” kata perwakilan LSM perempuan di Palu.
Desakan agar Pemerintah Kota Palu dan Gubernur Sulawesi Tengah mengambil tindakan tegas pun terus berdatangan. Masyarakat meminta agar Abdul Salam diberikan sanksi atas perilakunya yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang aparatur negara.
Kasus ini mendapat perhatian publik yang luas, terutama karena melibatkan upaya pembelaan terhadap hak-hak pekerja dan kebebasan pers. Para aktivis menyatakan bahwa perlakuan intimidatif terhadap wartawan dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat lokal.
Sumber: yovyyo//jurnalis.org