Tambun Selatan, [ MNRTV News ] Kasus dugaan investasi ilegal kembali terjadi di wilayah Tambun Selatan. Program investasi yang mengatasnamakan Rainbow Shared Energy (RSE) diduga menipu puluhan warga dengan skema yang menjanjikan keuntungan tetap dan bonus tinggi.
Salah satu korban, Aslihan, Ketua RW 10 Perumahan Tridaya Sakti, mengalami kerugian sebesar Rp56 juta setelah menyetorkan dana secara bertahap kepada pengelola RSE.
Ia telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tambun Selatan dan hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu (16/4), didampingi oleh Ketua PAC Gerindra Tambun Selatan, Nanang Kosim.
“Awalnya saya tergiur karena dijanjikan keuntungan tetap dan bonus yang cukup besar. Karena banyak warga ikut, saya merasa ini aman,” ujar Aslihan kepada penyidik.
Seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Komunikasi dengan pihak pengelola pun terputus. Aslihan kemudian mengumpulkan bukti dan kesaksian dari korban lainnya untuk mendukung pelaporan kepada pihak berwajib.
Berdasarkan data sementara, jumlah total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp414 juta. Para korban berasal dari berbagai kalangan, mayoritas merupakan warga Perumahan Tridaya Sakti dan sekitarnya.
Ketua PAC Gerindra Tambun Selatan, Nanang Kosim, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya praktik penipuan berkedok investasi. Ia juga mengapresiasi respons cepat dari kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga.
“Kami mendesak agar pelaku-pelaku di balik investasi bodong ini diproses hukum secara tegas. Selain itu, seluruh dana korban yang telah disetorkan harus dikembalikan secara utuh,” tegasnya.
Nanang juga menekankan pentingnya edukasi literasi keuangan di tingkat masyarakat agar tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
Saat ini, Polsek Tambun Selatan masih terus melakukan penyelidikan lanjutan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna mengungkap dalang utama di balik kasus ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk investasi dan segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan serupa. (Wiratno fwpi)