Bekasi, [ MNRTV News ] Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bergerak cepat menyelesaikan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami sejumlah karyawan restoran Holly Glass di kawasan Galaxy, Bekasi.
Kasus ini mencuat setelah pengacara Hotman Paris mengunggah keluhan para karyawan di media sosial, yang kemudian viral dan mendapat perhatian publik.
Para pekerja mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa kejelasan status dan belum menerima gaji maupun Tunjangan Hari Raya (THR), menjelang bulan Ramadan. Pihak manajemen berdalih bahwa PHK dilakukan karena alasan efisiensi akibat tidak adanya omzet selama satu bulan.
Menanggapi laporan tersebut, Tri Adhianto langsung menginisiasi mediasi antara pekerja dan manajemen. Dengan pendekatan persuasif dan dukungan dari dinas terkait, Pemkot Bekasi berhasil mendorong perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Pada 10 April 2025, seluruh hak karyawan, termasuk gaji dan THR, akhirnya dibayarkan.
“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan haknya. Apalagi menjelang Lebaran, kebutuhan pekerja harus dihormati,” ujar Tri Adhianto.
Para karyawan menyambut baik langkah cepat tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kepedulian Wali Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi praktik ketenagakerjaan di wilayahnya serta siap memfasilitasi penyelesaian jika terjadi pelanggaran hak pekerja di masa mendatang.