Bekasi, [ MNRTV News ] Pemerintah Kota Bekasi memastikan tidak ada lagi ijazah siswa yang ditahan oleh sekolah dengan alasan tunggakan biaya. Hal ini ditegaskan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat menyerahkan ijazah Dewi Permata Sari, yang tertahan selama 10 tahun di SMK Abdi Karya Kota Bekasi.
Penyerahan ijazah tersebut berlangsung dalam acara Tarawih Keliling di Masjid Al-Aqsho, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, pada Senin (10/3). Dewi, yang lahir di Jakarta pada 13 April 1997, lulus pada 15 Mei 2015.
Namun, ijazahnya baru diserahkan setelah pemerintah memastikan hak semua siswa untuk mendapatkan dokumen kelulusan mereka.
“Kami menjamin bahwa tidak ada lagi siswa yang ijazahnya ditahan karena alasan biaya. Ijazah adalah hak setiap lulusan untuk mencari pekerjaan dan meningkatkan taraf hidupnya,” tegas Tri Adhianto, dikutip MNRTV News, (11/3).
Dewi, yang kini telah menikah dan menjadi ibu rumah tangga, menerima ijazahnya dengan didampingi sang ayah, Kamsari. Suaminya, Muhammad Khoirul, turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi dan berharap kebijakan ini terus berlanjut agar tidak ada lagi lulusan yang terhambat dalam mencari pekerjaan akibat ijazah yang tertahan.
Dalam kesempatan itu, Tri juga mengapresiasi program pengajaran dini yang diterapkan di Masjid Al-Aqsho. Ia menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat keamanan dalam membina generasi muda agar terhindar dari kenakalan remaja, termasuk tawuran.
“Perlu pengawasan ketat terhadap anak-anak yang masih berkeliaran di atas pukul 22.00. Mereka harus dibina agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif,” tambahnya.
Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini, memastikan setiap lulusan mendapatkan haknya, serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi perkembangan generasi muda.