Tangerang, [ MNRTV News ] Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer tanpa izin edar.
Seorang pria berinisial RS (21) diamankan dalam operasi yang dilakukan, Minggu, 2 Februari 2025, di Jalan Citra Raya Boulevard, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/GAR/A/19/II/2025, tim Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap RS pada pukul 21.30 WIB di pinggir Jalan Citra Raya Boulevard. Saat digeledah, ditemukan 40 butir obat jenis Hexymer dalam kantong plastik hitam di saku celana RS.
Tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumah kontrakannya di Perum Serdang Asri 3, Blok K1A, No. 18, Kecamatan Panongan.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan RS pada pukul 22.00 WIB dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1.100 butir obat jenis Tramadol dalam bentuk 110 lempeng, 10 botol plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp527.000.
RS mengaku telah menjual obat-obatan tersebut selama empat bulan terakhir melalui sistem pembayaran langsung atau cash on delivery (COD).
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 40 butir obat jenis Hexymer;
• 1.100 butir obat jenis Tramadol;
• 10 botol plastik kosong;
• 1 tas koper bertulisan “President”;
• 1 buku catatan berwarna merah bertulisan “BMCAMPUS”;
• 1 dompet berwarna cokelat;
• Uang tunai sebesar Rp527.000;
• 2 unit handphone merek Samsung Galaxy A54 dan Oppo.
Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Maryadi, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tim akan melengkapi berkas pemeriksaan, memeriksa saksi dan tersangka, serta menguji barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri di Bogor. Pihak kepolisian juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
RS diduga melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Ia terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang.