PALU, [ MNRTV News ] Tim Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap seorang residivis kasus penipuan yang mengaku sebagai pejabat Polri. Pelaku berinisial SAN (47), warga Jalan Pemuda III, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta, ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu (29/1/2025).
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai Wakapolda Sulteng dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng.
Ia kemudian menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk meminta sejumlah uang.
“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi serupa dengan mencatut nama beberapa pejabat kepolisian di berbagai daerah. Dia juga merupakan residivis yang pernah dihukum dalam kasus serupa dan kasus narkoba,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono, Sabtu (1/2/2025).
Modus Operandi
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli kartu SIM prabayar baru dan membuat akun WhatsApp menggunakan foto pejabat Polda Sulteng yang diunduh dari internet. Dengan akun tersebut, ia menghubungi sejumlah pengusaha untuk meminta transfer dana ke rekening atas nama Stevanus Abraham Antonie di Bank BRI dengan nomor rekening 05001019527507.
“Pelaku menggunakan nomor WhatsApp +62 812 9310 0591 untuk mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan nomor +62 813 5304 8067 sebagai Dirreskrimsus Polda Sulteng. Setelah korban mentransfer uang, pelaku langsung memblokir kontak mereka,” jelas Kombes Djoko.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa modus serupa juga pernah dilakukan pelaku dengan mencatut nama pejabat dari Polda Jawa Timur, Polda Bali, dan Polda Kalimantan Timur. Kasus-kasus tersebut telah disidangkan dan diputus oleh pengadilan.
Imbauan Kepolisian
Polda Sulteng mengimbau masyarakat, khususnya para pengusaha, untuk lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini. Jika menerima permintaan transfer uang dari pihak yang mengaku sebagai pejabat kepolisian, masyarakat diminta untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu atau segera melapor ke kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Ditreskrimsiber Polda Sulteng agar kasus ini dapat dikembangkan lebih lanjut,” pungkas Kombes Djoko.
Saat ini, SAN tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.