Wajib Nyanyikan Indonesia Raya Pukul 10.00 WIB, Wakil Wali Kota Bekasi Terbitkan Surat Edaran
Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.14.1./1004/Setda.Prokopim yang mengatur kewajiban menyanyikan dan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya ...
Read more