Jakarta, [ MNRTV News ] Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang terus bergulir, nampaknya akan semakin kencang mendulang sorotan publik. Aktivis Pers dan jutaan element Organisasi Pers lainnya di seluruh Nusantara kritik keras hasil keputusan tersebut.
Baik itu dari Pers Mahasiswa, Pers Rakyat, bahkan Lembaga-lembaga Pers lainnya. Dapat dipastikan akan terus membesar bak bola salju yang kian deras bergerak menggulung dan siap menghantam kebijakan konyol berencana penguasa dengan adanya indikasi akan melakukan pengesahan RUU Penyiaran berdampak kontroversial.
Padahal, banyak pihak menilai kalau nantinya Undang-Undang Penyiaran tersebut disahkan, itu artinya sama saja dengan pemerintah sudah membuat alat untuk kejahatan dengan membungkam Kebebasan Pers.
Demikian juga perlawanan yang tersimpulkan, dari adanya pertemuan Organisasi Pers, serta gabungan Pers Mahasiswa, Rakyat dan Organisasi Pro Demokrasi di Jakarta yang telah merumuskan pernyataan sikap bersama, pada Kamis, (23/5/2024) kemarin.
“Kami semua menolak seluruh pasal pembungkaman kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam RUU Penyiaran,” demikian isi dari hasil pertemuan tersebut.
Kalangan Pers Mahasiswa dan Rakyat dengan tegas menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah direncanakan di DPR RI. Pasal-pasal bermasalah tersebut jelas akan dapat membungkam Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi di Republik Indonesia yang notabene merupakan tegaknya pilar utama dalam sistem Demokrasi di negeri ini.
Dalam hal ini, Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWi) Rukmana menyatakan sikap menolak keras RUU Penyiaran tersebut.
“Sebagai organisasi profesi wartawan kami (FPWI) menolak keras RUU Penyiaran tersebut karena RUU tersebut akan mengebiri kebebasan Pers,” tegas Rukmana Ketua FPWI.
Lanjut Rukmana, Pers adalah pilar keempat demokrasi jika kebebasan pers dikebiri maka fungsi pers guna mewujudkan good governance akan gagal.
Oleh karena itu, FPWI mengajak kepada seluruh wartawan FPWI bergabung dalam aksi di depan DPR MPR tersebut, Sabtu (25/05/24) dihadapan wartawan FPWI.
Revisi Undang-Undang Penyiaran, terbaca jelas mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik.
Beberapa pasal, bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. Ini jelas-jelas sudah bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama selama ini.
Tidak hanya wartawan, sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal.
Pengekangan ini akan berakibat pada memburuknya industri media dan juga memperburuk kondisi pekerja media serta pekerja kreatif di ranah digital.
Adapun Aksi penolakan dijadwalkan Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. ***