Jember, [ MNRTV News ] Suasana haru bercampur bahagia menyelimuti ruang kunjungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember. Setiap hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, Lapas ini menjadi tempat pertemuan penuh makna antara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan keluarga mereka.
Seperti terlihat pada Selasa (8/4/2025), suasana kunjungan begitu emosional, menjadi wadah pelepas rindu sekaligus penguat semangat para WBP.
Kunjungan tatap muka ini tidak hanya menjadi rutinitas, melainkan bagian dari proses pembinaan yang sangat penting. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa hak untuk dikunjungi keluarga adalah hak dasar bagi setiap warga binaan.
“Setiap kunjungan adalah fase harapan. Di sini tali silaturahmi diperkuat dan dukungan moril mengalir deras bagi para warga binaan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Jember.
Prosedur kunjungan di Lapas Jember dilaksanakan secara ketat dan sistematis untuk menjamin keamanan serta kenyamanan. Pengunjung harus melalui beberapa tahapan, dimulai dari verifikasi data dan pengambilan nomor antrean. Selanjutnya, pengunjung melakukan pendaftaran dan memperoleh Surat Izin Kunjungan (SIK).
Setelah menerima SIK, pengunjung menuju ruang penggeledahan badan dan barang bawaan, yang diperiksa menggunakan mesin X-Ray. Pemeriksaan akhir dilakukan di pintu Portir/P2U, di mana pengunjung diberikan stempel dan kalung tanda pengenal sebelum diperkenankan masuk ke ruang kunjungan dan bertemu dengan WBP.
“Prosedur ini merupakan standar operasional kami sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan. Kami ingin memastikan setiap pertemuan berjalan aman dan nyaman bagi semua pihak,” jelas Kalapas.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, Kalapas juga menegaskan bahwa seluruh layanan kunjungan di Lapas Kelas IIA Jember tidak dipungut biaya alias gratis.