Jakarta, [ MNRTV News ] Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah informasi yang beredar mengenai tilang dan penyitaan kendaraan bagi pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dan tidak membayar pajak selama dua tahun.
Pemberitaan yang disebarkan oleh salah satu media tersebut dinilai menyesatkan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang. Ia memastikan informasi yang menyebut kendaraan akan disita jika pemiliknya tidak membayar pajak selama dua tahun adalah tidak benar.
“Informasi yang ditulis media itu tidak benar,” ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025).
Brigjen Slamet menjelaskan bahwa STNK memang wajib disahkan setiap tahun. Jika pengendara terjaring razia dan STNK belum diperpanjang pajaknya, maka pengendara tetap akan dikenakan tilang, tetapi kendaraan tidak akan disita.
Ia juga menambahkan bahwa data kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang selama dua tahun tidak akan otomatis dihapus, kecuali atas permintaan pemilik.
Dengan demikian, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengacu pada peraturan resmi yang berlaku.
(Agus Flores)