Jakarta, [ MNRTV News ] Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.
Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat yang sudah terbit. Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 juta. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” tambah Hilman.
Keppres Biaya Haji
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025 ini mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
“Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),” jelas Dirjen PHU Hilman Latief.
Berikut adalah besaran Bipih jemaah haji berdasarkan embarkasi:
• Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
•™Embarkasi Medan: Rp47.976.531
• Embarkasi Batam: Rp54.331.751
• Embarkasi Padang: Rp51.781.751
• Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
• Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
• Embarkasi Solo: Rp55.478.501
• Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
• Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
• Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
• Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
• Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
• Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751
“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, serta biaya hidup (living cost),” jelas Hilman.
Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU
Berikut besaran Bipih untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU berdasarkan embarkasi:
• Embarkasi Aceh: Rp80.900.841
• Embarkasi Medan: Rp81.955.039
• Embarkasi Batam: Rp88.310.259
• Embarkasi Padang: Rp85.760.259
• Embarkasi Palembang: Rp88.390.259
• Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259
• Embarkasi Solo: Rp89.457.009
• Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259
• Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929
• Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259
• Embarkasi Makassar: Rp91.649.429
• Embarkasi Lombok: Rp90.743.309
• Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259
Biaya ini digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
BPIH dan Nilai Manfaat
Keppres juga mengatur mengenai Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih, yaitu sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.
Jemaah Berhak Lunas
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M.
Daftar nama tersebut tercantum dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan.
Kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota adalah:
• Berstatus aktif;
• Berusia paling rendah 18 tahun;
• Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi, kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
Prioritas diberikan kepada jemaah haji lanjut usia, yang diurutkan berdasarkan usia tertua di masing-masing provinsi, serta yang terdaftar sebagai jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebelum tanggal 3 Mei 2020.