Tangerang, [ MNRTV News ] Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Eko Bagus Riyadi, dengan mengerahkan 154 personel gabungan dari berbagai unsur kepolisian.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan, operasi ini lebih mengutamakan pendekatan preemtif dan preventif untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.
Selain itu, polisi lalu lintas akan hadir lebih aktif di titik-titik rawan pada pagi, siang, dan sore hari guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib.
“Kami ingin menanamkan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Tujuan utama operasi ini bukan hanya menindak pelanggaran, tetapi juga menyelamatkan nyawa pengguna jalan,” ujar AKBP Nopta.
Tilang Hanya Melalui ETLE, Tak Ada Razia Manual
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Operasi Keselamatan Jaya 2025 tidak akan melakukan razia tilang secara manual. Sebaliknya, seluruh penindakan pelanggaran lalu lintas hanya akan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang statis maupun mobile.
“Tilang ini tidak untuk mencari-cari kesalahan pengendara, tetapi murni untuk menertibkan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Selain itu, petugas di lapangan akan lebih banyak memberikan edukasi kepada pengendara melalui tindakan preemtif agar masyarakat lebih memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
11 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Melalui ETLE
Berikut daftar 11 pelanggaran lalu lintas yang akan terdeteksi oleh kamera ETLE statis dan mobile selama operasi berlangsung:
1. Menerobos lampu merah
2. Melawan arus
3. Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba
4. Menggunakan ponsel saat mengemudi
5. Tidak memakai helm SNI bagi pengendara motor
7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk penggunaan knalpot brong
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
8. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
9. Pengendara masih di bawah umur
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
11. Penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai peruntukannya
Dengan fokus pada keselamatan dan edukasi, Polres Metro Tangerang Kota berharap angka kecelakaan dapat ditekan dan kesadaran berlalu lintas masyarakat semakin meningkat.
“Satu nyawa sangat berarti. Kami ingin memastikan setiap pengguna jalan bisa selamat sampai tujuan,” tutup AKBP Nopta.
Masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dalam berkendara dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (***)