Lumajang, [ MNRTV News ] Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang yang diduga dicampurkan ke dalam makanan.
Insiden ini terjadi pada Kamis (30/01) sekitar pukul 10.15 WIB, ketika seorang perempuan berinisial PR (32), warga asal Malang, mencoba menitipkan makanan untuk suaminya yang merupakan warga binaan di Lapas Lumajang.
PR membawa makanan berupa serundeng (olahan kelapa kering) yang kemudian diperiksa oleh petugas sebelum diserahkan kepada penerima. Saat proses penggeledahan, petugas mencurigai makanan tersebut karena memiliki tekstur yang tidak biasa dan rasa yang pahit.
Atas temuan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) Agus Pribadi serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Pramita Ananta.
Hasil identifikasi lebih lanjut mengungkap bahwa serundeng tersebut telah dicampur dengan obat terlarang yang telah dihaluskan.
Menyikapi hal ini, tim kunjungan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Lapas (Kalapas) Lumajang, Mahendra Sulaksana, yang kemudian meneruskan laporan ke Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dan barang bukti pun langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas, sesuai arahan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Petugas akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah berbagai modus penyelundupan narkoba,” ujar Kalapas Lumajang, Mahendra Sulaksana.
Keberhasilan petugas dalam menggagalkan penyelundupan ini membuktikan bahwa pengawasan di Lapas Kelas IIB Lumajang berjalan dengan baik. Ke depannya, langkah-langkah pencegahan akan terus diperkuat guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba.