MNRTV News, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2/2026), untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan pesawat khusus saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar. Nasaruddin menegaskan, kedatangannya ke KPK merupakan bentuk keterbukaan dan komitmen terhadap prinsip pencegahan gratifikasi.
“Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu,” ujar Nasaruddin di kantor KPK, Jakarta.
Ia menyebut, ini bukan kali pertama dirinya berkoordinasi dengan KPK. Sebelumnya, ia juga pernah menyerahkan pemberian yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji serta berkonsultasi terkait sejumlah hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Nasaruddin mengapresiasi ruang yang diberikan KPK untuk menyampaikan klarifikasi. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi jajaran Kementerian Agama dan para penyelenggara negara lainnya.
“Mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran bagi teman-teman lain. Mari kita mencoba untuk mendukung seluruh gagasan yang telah kita sosialisasikan, terutama dari KPK. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan setiap hal yang berpotensi menimbulkan dugaan gratifikasi atau hal yang bersifat syubhat.
“Laporkan apa adanya. Kita jangan khawatir. Mudah-mudahan hal pelaporan ini adalah contoh yang baik untuk siapa pun juga sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.
Jubir KPK: Teladan Positif
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai langkah Menteri Agama melaporkan sejak awal dugaan gratifikasi sebagai teladan positif bagi para pejabat publik.
Menurut Budi, pelaporan tersebut merupakan bagian dari mitigasi dini guna mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat berkembang di kemudian hari.
“Kita lakukan pencegahan-pencegahan khususnya terkait konflik kepentingan yang barangkali ke depan akan muncul,” kata Budi.
Ia menggarisbawahi tiga poin utama dari langkah Nasaruddin. Pertama, komitmen kuat seorang menteri dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya melalui pelaporan gratifikasi sejak awal.
Kedua, tindakan tersebut menjadi contoh, tidak hanya di lingkungan Kementerian Agama, tetapi juga bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.
Ketiga, langkah ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada penyelenggara negara.
“Ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN,” tandasnya.














































