MNRTV NEWS, Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan emas, dengan menangkap dua terduga pelaku di sebuah penginapan di Banda Aceh pada Jumat (13/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DSM (29), wiraswasta asal Pekanbaru, Riau, dan DS (22), pelajar/mahasiswa asal Sukamakmur, Aceh Besar.
Kejadian penipuan dan penggelapan emas ini terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 10.20 WIB, di Toko Sinar Indah, Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Menurut laporan polisi Nomor: LP-B/42/VI/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH, korban atas nama Faisal (51), pedagang asal Kampung Puja Mulia, menyatakan bahwa saat menjaga tokonya, pelaku datang dan membeli emas seberat 25 gram, dengan mengaku melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening BSI milik korban. Namun, uang tersebut tidak pernah diterima, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, DSM, melalui rekaman CCTV. Setelah diketahui berada di Banda Aceh, kami melakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh, dan berhasil menangkap DSM bersama rekannya DS di sebuah penginapan,” ungkap AKBP Aris.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit iPhone 13 warna pink
1 unit Nokia 105
1 lembar surat bukti rahn Pegadaian atas nama DSN
1 buah dompet warna hitam
Para pelaku saat ini diamankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Satreskrim Polres Bener Meriah masih terus melengkapi berkas perkara dan mencari serta mengumpulkan alat bukti lainnya,” tambah Kapolres.