MNRTV NEWS, Balikpapan – Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam menindak tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Merespons instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur bergerak cepat dengan meluncurkan hotline pengaduan masyarakat.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum atas aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini marak terjadi.
Menurut Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Kaltim, Achmad Prannata, layanan pengaduan ini menjadi saluran resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan mengenai aktivitas tambang ilegal.
“Kami membuka nomor pengaduan di 0851-8337-5390. Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk tambang ilegal disertai bukti foto, video, dan lokasi. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya,” ujar Achmad, Jumat (25/4).
Laporan dari warga akan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim teknis ESDM. Bila terdapat indikasi pelanggaran, ESDM Kaltim akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindakan lanjut.
Hotline ini diperuntukkan bagi seluruh wilayah Kalimantan Timur, termasuk kawasan hutan lindung, ruang terbuka hijau, dan zona-zona yang seharusnya tidak digunakan untuk pertambangan.
“Setiap laporan masyarakat sangat penting. Kami ingin memastikan tidak ada lagi pertambangan yang merusak lingkungan tanpa izin dan tanpa pertanggungjawaban,” lanjutnya.
Dengan pembukaan layanan ini, ESDM Kaltim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dan mendukung penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal.
Cara Melapor:
Kirim WhatsApp ke: 0851-8337-5390
Sertakan informasi berikut:
Foto/video aktivitas tambang ilegal
Lokasi kejadian (koordinat atau nama desa/kecamatan)
Waktu kejadian
Keterangan tambahan bila ada
Privasi Terjamin
ESDM Kaltim menjamin kerahasiaan pelapor dan hanya akan menggunakan informasi yang disampaikan untuk kepentingan penindakan sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah mendukung penuh agenda nasional dalam mewujudkan penambangan yang legal, transparan, dan berkelanjutan.