Jakarta, [ MNRTV News ] Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan kejahatan siber dengan mengungkap jaringan judi online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia.
Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas judi online.
Dari hasil penelusuran tersebut, Dittipidsiber berhasil menyita dana sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening. Sisanya masih dalam proses pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK.
Tak hanya itu, Dittipidsiber juga berhasil membongkar aktivitas judi online melalui situs h55.hiwin.care yang melibatkan empat tersangka, termasuk seorang warga negara asing asal Tiongkok.
Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung terhadap seorang tersangka berinisial DH. Tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Pengembangan lebih lanjut pada 30 April 2025 mengarah pada penangkapan tiga pelaku lainnya berinisial AF, RJ, dan QR, dengan QR sebagai otak utama operasional situs judi online tersebut di Indonesia.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sejumlah telepon seluler, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp14 miliar. Seluruh barang bukti dan para pelaku kini berada dalam pengamanan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana, yaitu:
Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE,
Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Transfer Dana,
Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta
Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman maksimal atas tindak pidana ini adalah 20 tahun penjara.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan digital, khususnya judi online yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.