Jakarta, [ MNRTV News ] Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) mendesak pemerintah agar pengelolaan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) berada di bawah satu lembaga, baik Kementerian atau Pemerintah Daerah (Pemda), demi keadilan dan peningkatan kesejahteraan guru.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Umum AGPAII, Drs. H. Endang Zaenal, M.Ag., saat menghadiri Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah di Kantor PPSDM Kemendikdasmen, Depok, Jawa Barat, Rabu (30/4).
Menurut Endang, saat ini pengelolaan GPAI berada di bawah dua kementerian, yakni Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, yang menyebabkan ketidakefisienan dan ketimpangan, terutama dalam hal kesejahteraan.
“Dari 264.000 GPAI, hanya 9.000 yang status kepegawaiannya berada di Kementerian Agama. Sebanyak 94,1% dari guru yang disurvei AGPAII ingin berada di bawah naungan Pemda atau Kemendikdasmen,” ungkapnya.
Endang juga menyoroti kesenjangan pembiayaan, khususnya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang tidak dialami oleh guru mata pelajaran lainnya karena sudah dianggarkan oleh Kemendikdasmen.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa di sekolah saat ini terdapat tiga kategori guru: ASN (PNS dan PPPK), guru honorer yang lulus tes, serta guru honorer yang belum lulus atau belum dipanggil tes. Ia meminta agar permasalahan status ini segera diselesaikan.
Sebagai penutup, Endang menyampaikan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian khusus terhadap nasib guru PAI.
“Kami mohon kepada Bapak Presiden untuk memperhatikan nasib GPAI yang telah turut mencerdaskan anak bangsa,” tegas Endang.