Serang, [ MNRTV News ] Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU 34-421-13 Ciceri, Kota Serang.
Kasus ini terkuak setelah adanya informasi awal mengenai pengoplosan BBM yang tidak berasal dari badan usaha niaga resmi milik negara, PT Pertamina Patra Niaga.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka, yakni NS (53) dan ASW (40). “Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax di SPBU Ciceri dan menangkap dua pelaku,” ujarnya.
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, para pelaku membeli 16.000 liter BBM olahan dari pihak ketiga yang bukan dari Pertamina. BBM tersebut lalu dicampurkan ke dalam tangki timbun SPBU yang masih berisi sekitar 8.000 liter BBM Pertamax.
Setelah proses pencampuran, warna BBM berubah menjadi biru pekat dan tidak sesuai standar, sehingga pelaku kembali membeli 8.000 liter Pertamax dari Pertamina untuk menyamakan warna agar bisa dijual kembali.

ASW selaku pengawas SPBU berperan sebagai pembeli BBM olahan dengan harga Rp10.200/liter dari seseorang berinisial DH di Jakarta, sementara NS, sebagai manajer operasional, mengetahui dan menyuruh agar BBM tersebut dibeli dan dicampurkan ke tangki SPBU.
Hasil uji laboratorium terhadap sampel BBM menunjukkan nilai Final Boiling Point (FBP) sebesar 218,5 derajat Celcius, melebihi batas maksimum 215 derajat sesuai spesifikasi Dirjen Migas (No. 110.K/MG.01/DJM/2022), yang mengindikasikan adanya fraksi berat dalam campuran tersebut.
Barang Bukti yang Disita:
28.434 liter BBM hasil campuran di tangki timbun SPBU Ciceri
100 unit alat transfer gas (tombak besi)
4 kaleng sampel BBM
1 unit laptop ASUS VivoBook beserta mouse
4 unit handphone berbagai merek beserta SIM card
Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kombes Didik menegaskan komitmen Polda Banten untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. “Kami berkomitmen menjaga kamtibmas dan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kejahatan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.