Serang, [ MNRTV News ] Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bersama Polresta Serang Kota menangkap 47 pelaku premanisme dalam operasi cipta kondisi yang digelar di wilayah hukum Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyadi, mengatakan penindakan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Operasi ini bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif dari aksi premanisme yang meresahkan,” ujar Didik dalam keterangannya, Selasa (29/04).
Dari hasil operasi, Ditreskrimum Polda Banten mengamankan 20 pelaku, yaitu EE (29), MR (42), RH (47), SL (54), AN (43), TN (50), ML (37), NR (50), TO (50), SP (30), RF (31), TF (36), SY (32), DD (43), BL (20), AF (52), SA (24), SH (25), HM (36), dan WN (31).
Sementara itu, Polresta Serang Kota berhasil menangkap 27 pelaku lainnya, yakni AP (41), UT (34), AT (22), UH (22), JB (43), SF (47), SR (36), AM (26), SB (38), WW (29), AS (35), AR (33), AY (29), SP (49), RM (25), JN (55), AH (28), RD (39), HN (36), IK (28), NA (42), MS (27), ZA (25), RD (30), LK (32), TU (25), dan MZ (46).
Menurut Didik, modus para pelaku adalah melakukan pungutan liar terhadap warga untuk keuntungan pribadi. “Mereka memalak dan memeras masyarakat dengan dalih keamanan, padahal tujuannya semata-mata untuk keuntungan pribadi,” jelasnya.
Seluruh pelaku yang diamankan didata dan diberikan pembinaan. “Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku kami data dan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Didik.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aksi premanisme kepada aparat kepolisian. “Jika mengetahui adanya pemerasan, pemalakan, atau pungutan liar, segera laporkan ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Didik menegaskan bahwa Polda Banten akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik premanisme. “Kami tidak akan ragu menindak tegas pelaku premanisme sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.