Tangerang, [ MNRTV News ] Dalam upaya mengantisipasi maraknya tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menginstruksikan seluruh Polsek jajaran untuk meningkatkan intensitas patroli, khususnya pada jam-jam rawan kejahatan.
Langkah ini membuahkan hasil ketika Polsek Batuceper berhasil mengamankan dua pelaku curanmor pada Sabtu dini hari (19/4), di kawasan Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, bersama Kanit Reskrim Iptu Saepudin, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aksi curanmor di Jalan Batujaya Timur, Batuceper, pada Selasa (25/3) lalu.
“Dua terduga pelaku, berinisial R (28) dan M (30), mencoba melarikan diri saat didekati petugas. Bahkan, dalam upaya kabur tersebut, kendaraan yang mereka gunakan sempat menabrak anggota polisi hingga terjatuh. Namun demikian, keduanya berhasil diamankan di lokasi,” jelas Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, dalam keterangannya pada Minggu (20/4).
Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa satu kunci leter T dan tujuh anak kunci palsu yang disimpan dalam kantong kunci berwarna merah di sepeda motor yang digunakan pelaku.
Hasil interogasi mengungkap bahwa keduanya merupakan pelaku spesialis curanmor yang kerap beroperasi di wilayah Batuceper dan sekitarnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku dan menemukan lima unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
“Pelaku R berperan sebagai pemetik, sementara M sebagai joki. Keduanya saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polsek Batuceper. Kami juga masih memburu pihak lain yang diduga sebagai penadah motor hasil curian,” lanjut AKP Prapto.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor, antara lain dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dan ramai.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.