Bekasi, [ MNRTV News ] Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Unit Dalmas Kota Bekasi menertibkan delapan orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang melakukan aktivitas mengamen di sejumlah titik jalan protokol Kota Bekasi, Rabu (9/4/2025).
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan lima orang dewasa dan tiga anak-anak. Seluruhnya langsung dibawa ke Rumah Singgah Padurenan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa dua gitar kecil, satu gitar besar, dan dua setel kostum robot yang digunakan para pengamen saat beraksi di jalanan.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, khususnya pasca libur Idulfitri 2025.
“Kami berhasil menjaring delapan PPKS yang terdiri dari lima orang dewasa dan tiga anak-anak. Mereka adalah pengamen, dan saat ini sudah kami data untuk dilakukan pembinaan,” ujar Karto.
Satpol PP Kota Bekasi akan terus melakukan pengawasan intensif di sejumlah titik rawan pelanggaran untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat.