Bekasi, [ MNRTV News ] Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat melakukan klarifikasi terhadap dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M.
Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi di media terkait kendaraan berpelat merah jenis Mitsubishi Expander dengan nomor polisi B 1600 KQN yang terlihat melintas di jalan raya di luar waktu kedinasan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, menyatakan bahwa pihaknya bersama Inspektorat telah melakukan langkah responsif dengan memanggil pejabat terkait untuk dimintai keterangan.
“Kami telah meminta klarifikasi dari Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan pada tanggal 8 April 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas,” jelas Hudi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan tersebut semula digunakan untuk kegiatan koordinasi dengan Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada 27 Maret 2025.
Setelah itu, kendaraan disimpan di rumah pribadi pegawai yang bersangkutan.
Pada tanggal 1 April 2025, kendaraan tersebut sempat dipakai untuk menjenguk keluarga yang sedang sakit di Subang, sebelum akhirnya dikembalikan ke area parkir milik Pemerintah Kota Bekasi.
Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Dinas Perkimtan memberikan sanksi administratif dan pembinaan kepada aparatur yang bersangkutan sebagai bentuk tindak lanjut atas pelanggaran yang terjadi.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan kembali komitmennya terhadap integritas dan disiplin aparatur. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M. Edaran tersebut berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi mengimbau seluruh ASN dan pegawai untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas.