Laporan 29 DPW PW FRN Sebut Kerugian Negara Capai Rp137 Triliun Akibat Tambang Ilegal Gunakan Alat Berat
Jakarta, [ MNRTV News ] Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN Counter Polri) menyampaikan kekhawatiran terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah di Indonesia.
Melalui laporan yang diterima dari 29 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), PW FRN menyebutkan bahwa tambang-tambang ilegal tersebut menggunakan alat berat seperti ekskavator dan beroperasi tanpa pengawasan hukum.
Ketua Umum PW FRN, R. Mas MH Agus Rugiarto SH MH, mengungkapkan bahwa akibat kegiatan tambang ilegal tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp137 triliun. Kerugian ini timbul karena pelaku tambang tidak membayar pajak Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) serta mengeksploitasi kekayaan alam secara tidak sah.
“Selama 2025, peningkatan signifikan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat terjadi tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum. Jangan salahkan Kapolri, yang harus bertanggung jawab adalah Pejabat Utama (PJU) di instansi terkait, baik di tingkat Bareskrim maupun Polda,” tegas Agus kepada awak media, Sabtu (5/4).
Adapun wilayah yang dilaporkan memiliki aktivitas tambang ilegal meliputi:
1. Sulawesi Tengah (Sulteng)
2. Gorontalo
3. Sulawesi Utara (Sulut)
4. Sulawesi Tenggara (Sultra)
5. Seluruh wilayah Kalimantan
6. Aceh
7. Sumatera Utara (Sumut)
8. Sumatera Barat (Sumbar)
9. Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambon, dan Maluku Utara
10. Jawa Tengah, khususnya wilayah Magelang
Agus menambahkan, lemahnya pengawasan dan kinerja dari PJU di bidang terkait justru memperburuk citra Polri dalam hal penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan dan kehutanan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap oknum yang terbukti membiarkan atau bahkan terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
“Jika ada PJU yang membiarkan tambang ilegal beroperasi tanpa penindakan hukum, saya akan bertindak tegas. Saya minta FRN segera menyerahkan data konkret agar kami bisa langsung menindaklanjuti,” ujar Kapolri saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4).
Jenderal bintang empat itu juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya anggota Polri yang terlibat dalam praktik tambang ilegal, maka akan langsung dicopot dari jabatannya.
“Polri tidak akan tinggal diam jika ada kerusakan lingkungan yang dibiarkan tanpa tindakan hukum,” pungkasnya.
(FRN)