Jakarta, [ MNRTV News ] Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (2017–2020), Jan Maringka, menanggapi polemik terkait Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan DPR RI. Ia menilai bahwa banyak pihak, termasuk mahasiswa yang menolak, belum memahami sepenuhnya isi UU tersebut.
Menurut Maringka, UU TNI justru menegaskan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi dalam sistem peradilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997. Kejaksaan Agung akan tetap memiliki peran dalam penuntutan melalui sistem koneksitas.
“Sebenarnya, ini adalah bentuk penegasan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi, baik dalam peradilan militer maupun sipil. Konsep ini sejalan dengan UN Guidelines of Prosecutor 1990, sehingga membentuk single prosecution system dalam hukum acara pidana,” ujar Maringka dalam peluncuran perdana podcast Jangan Menyerah (JM) di Jakarta, Sabtu (29/3/2025).
Simak juga: Channel YouTube JM PODCAST https://youtu.be/npk952lrrS0?si=mpDj_3CPO2WXwpgs
Ia juga menyoroti penguatan fungsi Kejaksaan Agung dalam sistem peradilan. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki jaksa dari Kejaksaan Agung, meskipun sering dianggap sebagai entitas terpisah.
Sementara itu, Dr. Azmi Syaputra, SH, MH, dosen Universitas Trisakti dan Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki), menilai bahwa UU TNI memperjelas mekanisme peradilan koneksitas yang sebelumnya diatur dalam Pasal 89–94 KUHAP dan UU No. 8 Tahun 1981.
Ia mencatat bahwa UU ini juga mengatur peran Jaksa Agung Muda Pidana Militer serta Oditur Jenderal TNI dalam penyelesaian perkara militer.
Pro Kontra UU TNI
Meski demikian, UU TNI tetap menuai pro dan kontra. Beberapa pihak mengkhawatirkan perluasan kewenangan TNI dari 10 menjadi 16 fungsi, termasuk dalam pemberantasan narkoba, keamanan siber, dan peran di Badan SAR Nasional (Basarnas).
Kekhawatiran muncul bahwa keterlibatan TNI dalam urusan sipil dapat menggeser peran instansi lain dan memperpanjang usia dinas pejabat militer hingga 65 tahun.
Azmi menyoroti bahwa pendekatan militer dalam fungsi sipil dapat menimbulkan tantangan tersendiri, terutama dalam aspek transparansi dan budaya hukum yang berbeda.
Menanggapi hal ini, Maringka menegaskan bahwa UU TNI sudah mengatur secara jelas batas kewenangan TNI dalam sistem hukum Indonesia. “UU ini bukan sekadar perluasan peran, tetapi lebih kepada penegasan tugas di bidang-bidang tertentu yang selama ini memang sudah dijalankan oleh TNI,” pungkasnya. ***