Tabanan, [ MNRTV News ] Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah kepada warga binaan beragama Hindu dan Islam.
Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan, remisi diberikan kepada 104 warga binaan beragama Hindu dan 34 warga binaan beragama Islam.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis pada Jumat (28/3) dalam acara yang terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong, dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta diikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Pemasyarakatan di Indonesia.
Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan perhatian negara terhadap warga binaan yang telah menjalani pembinaan dengan baik.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif di masa depan,” ujar Prawira.
Putu, salah satu warga binaan penerima RK Nyepi, mengungkapkan rasa syukur atas pengurangan masa hukumannya.
“Suksma saya haturkan kepada Ida Sang Hyang Widhi. Dengan remisi ini, saya semakin dekat dengan kebebasan dan bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga. Terima kasih kepada pihak Lapas yang telah memperjuangkan hak-hak kami,” ucapnya.
Menutup acara, Prawira menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri kepada seluruh warga binaan. Ia juga mengimbau agar perayaan tetap dilakukan dengan tertib dan tidak berlebihan demi menjaga keamanan di dalam lapas.