Bangli, [ MNRTV News ] Sebanyak 770 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pemberian remisi ini dilakukan serentak di seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia melalui sambungan virtual pada Jumat (28/3).
Kepala Lapas Narkotika Bangli, Marulye Simbolon, mengungkapkan bahwa dari 887 narapidana beragama Hindu dan Islam yang diverifikasi, sebanyak 770 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 488 narapidana menerima remisi Idul Fitri, sementara 282 lainnya menerima remisi Nyepi.
“Tahun ini cukup menarik karena Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri berdekatan, sehingga penyerahan remisi dilakukan secara bersamaan. Proses verifikasi dilakukan ketat mulai dari tingkat Lapas, Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan,” ujar Marulye.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi tergantung pada lama masa hukuman yang telah dijalani. Marulye menegaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi berlangsung transparan dan bebas biaya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam prosesi penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Cibinong, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program akselerasi pemerintah dalam mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.
“Pemberian remisi adalah langkah progresif yang bertujuan untuk mendukung pemulihan hubungan hidup dan kehidupan warga binaan,” ujar Agus.
Program remisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana.