Jember, [ MNRTV News ] Sebanyak 683 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 Hijriah.
Penyerahan remisi ini berlangsung di Aula Lapas pada Jumat (28/3/2025) dan dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jember, pejabat struktural, serta perwakilan narapidana penerima remisi.
Acara ini merupakan bagian dari pemberian remisi serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang digelar secara virtual.
Kegiatan terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong dan dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Republik Indonesia, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Drs. Mashudi, bersama jajaran pimpinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Menimipas menegaskan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta sebagai dorongan agar mereka dapat lebih mudah berintegrasi kembali dengan masyarakat.
“Saya ucapkan selamat kepada para narapidana yang menerima remisi. Tetaplah menjaga sikap baik selama menjalani pembinaan. Bagi yang bebas hari ini, selamat kembali ke masyarakat,” ujar Agus Andrianto.
Senada dengan itu, Kepala Lapas Jember, RM. Kristyo Nugroho, mengungkapkan bahwa dari 773 narapidana muslim di lapas tersebut, 683 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
“Sebanyak 90 narapidana lainnya tidak memperoleh remisi karena beberapa alasan, yakni 40 orang belum menjalani minimal enam bulan masa pidana, 12 orang tercatat dalam register F, 14 orang sedang menjalani pidana pengganti denda (subsidair), dan 24 orang masih dalam proses rekomendasi remisi susulan. Sementara itu, tidak ada narapidana yang menerima Remisi Khusus Nyepi karena tidak ada warga binaan beragama Hindu di Lapas Jember,” jelasnya.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.