Banyuwangi, [ MNRTV News ] Sebanyak 496 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Rinciannya, tujuh warga binaan menerima remisi Nyepi, sementara 489 lainnya mendapatkan remisi Idul Fitri.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, di Lapas Kelas IIA Cibinong, yang juga diikuti secara virtual oleh seluruh lapas dan rutan di Indonesia pada Jumat (28/3).
Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi, menjelaskan bahwa jumlah warga binaan penerima remisi sesuai dengan usulan yang diajukan sebelumnya. “Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari,” ujarnya.
Dari total penerima, 487 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sementara dua lainnya memperoleh RK II, yang berarti masa pidananya langsung habis setelah dikurangi remisi.
Namun, hanya satu dari mereka yang bisa langsung bebas, karena satu lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda.
Mukaffi menambahkan bahwa besaran remisi diberikan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani. Warga binaan dengan masa pidana 6–12 bulan mendapatkan remisi 15 hari, sedangkan yang telah menjalani lebih dari 12 bulan menerima remisi satu bulan untuk tiga tahun pertama.
Pada tahun keempat dan kelima, mereka mendapat remisi satu bulan 15 hari, sementara di tahun keenam dan seterusnya memperoleh remisi dua bulan setiap tahunnya.
“Remisi hari raya bersifat khusus, sehingga hanya diberikan kepada warga binaan sesuai agamanya. Misalnya, remisi Nyepi untuk warga binaan Hindu dan remisi Idul Fitri untuk warga binaan Muslim. Warga binaan dengan agama lain akan menerima remisi pada hari raya keagamaan masing-masing,” jelasnya.
Mukaffi menegaskan bahwa pemberian remisi bukan bentuk pengurangan hukuman secara cuma-cuma, melainkan penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. “Ini adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan membina warga binaan agar lebih baik,” katanya.
Hanya warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang berhak mendapat remisi. Syarat tersebut mencakup telah menjalani pidana lebih dari enam bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, serta aktif dalam program pembinaan. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen dari Asesor Pemasyarakatan.
“Dengan pemberian remisi ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk berubah dan mengikuti pembinaan dengan maksimal,” pungkasnya.