Kota Bakti, [ MNRTV News ] Sebanyak 134 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Bakti menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Kegiatan pemberian remisi dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dan dipimpin secara terpusat oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dari Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kepala Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Arip Herdian, menyampaikan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1,5 bulan. Penentuan besaran remisi bergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta perilaku warga binaan selama berada di lapas.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berbuat baik dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” ujar Arip, (28/3).
Ia menambahkan bahwa proses pemberian remisi telah melalui seleksi ketat. Hanya warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang berhak mendapatkannya.
“Syarat utama penerima remisi, antara lain, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas,” jelasnya.
Salah satu warga binaan yang menerima remisi mengaku bersyukur atas pengurangan masa tahanan tersebut. Ia berjanji akan terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan agar dapat segera kembali ke masyarakat.
“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah atas remisi ini. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.
Pemberian remisi khusus Idul Fitri ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menjadi anggota masyarakat yang lebih baik.