Serang, [ MNRTV News ] Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Seorang tersangka berinisial NR (42) diamankan di Jalan Akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, pada Sabtu (22/03) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan kronologi penangkapan. “Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Cilegon mengamankan sebuah truk barang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa truk tersebut mengisi BBM senilai Rp900.000 di KM 71 Purbaleunyi, Purwakarta, dan terakhir mengisi senilai Rp400.000 di KM 68 Bogeg, Serang. Solar tersebut kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang secara manual.
Polisi mengamankan 16 jerigen, terdiri dari 14 jerigen penuh, satu jerigen kosong, dan satu jerigen berisi sekitar 10 liter solar. Seluruh barang bukti telah diamankan di Unit II Satreskrim Polres Cilegon, sementara kendaraan berada di Polsubsektor Gerogol Polres Cilegon.
Barang Bukti yang Disita
14 jerigen berisi penuh solar (35 liter per jerigen).
1 jerigen kosong.
1 jerigen berisi sekitar 10 liter solar.
1 barcode berbahan kertas.
1 barcode berbahan kartu untuk pengisian BBM.
1 selang.
1 kunci pas.
2 pelat nomor polisi berbeda.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Dirreskrimsus Polda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. “Kami berkomitmen mengawal distribusi BBM subsidi agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tutupnya.