Jakarta, [ MNRTV News ] Sebanyak 29 penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi resmi mengajukan uji materiil terhadap lima pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Maret 2025.
Pasal-pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 9 Ayat (3), Pasal 23 Ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 Ayat (1), dan Pasal 113 Ayat (2).
Kelima pasal tersebut berkaitan dengan hak pencipta lagu dalam kegiatan pertunjukan (performing rights), pihak yang bertanggung jawab membayar royalti atas pertunjukan, otoritas pemungutan dan distribusi royalti di luar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta penerapan sanksi pidana jika royalti tidak dibayarkan. Panji Prasetyo ditunjuk sebagai koordinator tim kuasa hukum dalam pengajuan uji materiil ini.
Menuntut Kepastian Hukum dalam Industri Musik
Gerakan Satu Visi terdiri dari musisi lintas generasi, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, Vidi Aldiano, Afgan, Ruth Sahanaya, Yuni Shara, Fadly PADI, Ikang Fawzi, Andien, Hedi Yunus, Tantri KOTAK, dan Gamaliel. Sebagian dari mereka juga tergabung dalam Visi (Vibrasi Suara Indonesia), sebuah wadah kolektif bagi para penyanyi Indonesia.
Gerakan ini lahir dari kekhawatiran terhadap ketidakjelasan beberapa pasal dalam UU Hak Cipta yang berpotensi menimbulkan konflik antar profesi di industri musik. Mereka menilai bahwa aturan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya melindungi hak pekerja musik, termasuk penyanyi, pencipta lagu, pelaku pertunjukan, serta pihak terkait lainnya.
“Selain menjadi wadah bagi penyanyi dan pencipta lagu untuk berserikat dan berdaya, Visi juga berkomitmen menjaga harmoni dalam ekosistem musik Indonesia. Uji materiil ini adalah langkah awal agar ke depan tidak terjadi kesimpangsiuran dalam pengelolaan royalti,” ujar Armand Maulana dalam konferensi pers pada Kamis (20/3).
Senada dengan Armand, Bunga Citra Lestari menambahkan bahwa gerakan ini bertujuan menciptakan ekosistem musik yang lebih adil.
“Kami berharap, setelah uji materiil dilakukan, tidak ada lagi interpretasi hukum yang berbeda-beda yang menimbulkan keresahan. Ini adalah langkah konkret dari Gerakan Satu Visi untuk mendukung industri musik yang lebih fair bagi semua pihak,” katanya.
Harapan untuk Masa Depan Industri Musik
Melalui langkah hukum ini, Gerakan Satu Visi berharap dapat menciptakan kepastian hukum bagi pekerja musik di Indonesia. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai upaya membangun industri musik yang lebih adil dan sejahtera.
Informasi lebih lanjut mengenai Visi dan Gerakan Satu Visi dapat diikuti melalui akun Instagram resmi @vibrasisuaraindonesia.
(Ddg/Yd)