Bogor, [ MNRTV News ] Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Pertamina Patra Niaga, dan Polri melakukan penyegelan terhadap SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (19/03).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penyalahgunaan takaran BBM, terutama menjelang arus mudik Idul Fitri 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso hadir dalam penyegelan tersebut bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, serta Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra. Mereka menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak konsumen terhadap BBM yang berkualitas dan sesuai takaran.
Dugaan Kecurangan Terungkap
Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menemukan praktik pengurangan volume BBM yang melebihi batas toleransi. Modus yang digunakan adalah pemasangan komponen elektronik tersembunyi pada papan sirkuit (PCB) dispenser BBM, yang berfungsi mengurangi jumlah BBM yang dikeluarkan kepada konsumen.
“Kami menemukan alat tambahan yang digunakan secara ilegal untuk mengurangi takaran BBM. Ini jelas merugikan masyarakat. Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas praktik seperti ini,” ujar Nunung.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pengusaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan serupa.
Langkah Tegas Pemerintah
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan metrologi legal di seluruh Indonesia.
“Kami mengimbau seluruh pengusaha SPBU untuk tidak melakukan praktik curang yang merugikan konsumen. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan,” tegas Budi.
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa penyegelan SPBU ini merupakan bukti keseriusan perusahaan dalam menjaga hak konsumen.
“Pertamina tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan akan menindak SPBU yang melanggar ketentuan hukum. Kami juga mengapresiasi kerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Perdagangan dalam mengungkap kasus ini,” ujar Heppy.
Sebagai tindak lanjut, pengelolaan SPBU 34.431.11 akan dialihkan ke Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. Langkah ini bertujuan untuk memastikan layanan optimal bagi konsumen dan memastikan operasional SPBU berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap dispenser BBM guna mencegah praktik kecurangan serupa. Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan indikasi kecurangan di SPBU kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135.
Dengan langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap SPBU dapat meningkat, terutama dalam menghadapi lonjakan permintaan BBM menjelang mudik Lebaran.
(Ddg/Yd)