Bekasi, [ MNRTV News ] Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran dan memperkuat keamanan wilayah.
Rapat dipimpin oleh Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, didampingi Wakil Wali Kota Abdul Haris Bobihoe, serta dihadiri Sekretaris Daerah Junaedi dan jajaran pejabat daerah.
Perbaikan Infrastruktur dan Stabilitas Bahan Pokok
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh jalur mudik harus siap digunakan pada H-10 Lebaran. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) diminta segera memperbaiki jalan, termasuk menambal lubang di Jalan Ahmad Yani. Sementara itu, proyek di Jalan Juanda dan I Gusti Ngurah Rai akan dihentikan sementara untuk menghindari gangguan lalu lintas.
“Kita harus memastikan seluruh jalur mudik dalam kondisi siap. Infrastruktur jalan harus diperbaiki sebelum H-10, dan proyek-proyek yang berpotensi menghambat arus lalu lintas harus ditunda sementara,” ujar Tri Adhianto.
Selain infrastruktur, ketersediaan bahan pokok juga menjadi perhatian utama. Dinas terkait diminta berkoordinasi dengan Bulog guna menjaga pasokan minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya agar tidak terjadi kelangkaan.
Pengamanan Wilayah Selama Mudik
Keamanan selama mudik menjadi prioritas Pemkot Bekasi. Wali Kota menginstruksikan camat dan lurah untuk menyiapkan kantor pemerintahan sebagai tempat singgah sementara bagi warga yang pulang kampung tanpa kendaraan.
“Setiap kecamatan yang memiliki fasilitas memadai bisa membantu warga yang membutuhkan tempat singgah sementara. Selain itu, petugas keamanan harus memastikan rumah-rumah kosong tetap aman saat ditinggal mudik,” tegasnya, Senin (17/3).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diperintahkan meningkatkan patroli guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, termasuk keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di persimpangan jalan.
Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Dalam rakor tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengeluarkan surat edaran untuk mempertegas aturan ini.
“Kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk operasional pemerintahan, bukan untuk mudik,” tegasnya.
Usai rapat, Wali Kota Bekasi bertolak ke Jakarta untuk menghadiri pertemuan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pertemuan tersebut membahas pembebasan lahan untuk pembangunan tanggul dan normalisasi Kali Bekasi, didampingi jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) serta DBMSDA.