Foto: Ilustrasi, Kelurahan Jatiraden
Bekasi, [ MNRTV News ] Pemerintah Kota Bekasi, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna. Kamis (13/3/2025).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan permintaan pendingin ruangan (AC) kepada sebuah perusahaan, yang sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
BKPSDM Kota Bekasi segera memanggil Lurah Jatiraden untuk pemeriksaan guna mengklarifikasi dugaan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti pendukung, ditemukan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh lurah tersebut.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan, Lurah Jatiraden telah dijatuhi hukuman disiplin.
Penjatuhan sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera, baik bagi yang bersangkutan maupun ASN lainnya, agar lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi etika serta disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.