Tangerang, [ MNRTV News ] Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus peredaran minyak goreng ilegal di Kabupaten Tangerang.
Seorang pria berinisial AW (37), yang berperan sebagai kepala cabang produksi dan pengelola usaha pengemasan minyak goreng, ditangkap karena memproduksi dan menjual minyak goreng tanpa izin resmi.
Pelaku Produksi Minyak Goreng Tanpa Izin
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa AW memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng dengan merek Minyakita dan Djernih tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Minyak goreng yang diproduksi pelaku tidak memiliki SPPT SNI, izin edar BPOM, serta sertifikat halal. Namun, dalam label kemasan, produk tersebut tetap mencantumkan logo SNI dan BPOM untuk mengelabui konsumen,” ujar Kombes Didik dalam konferensi pers, Senin (10/3/2025).
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menambahkan bahwa usaha ilegal ini telah berjalan sejak Januari 2025. Setiap hari, AW mengolah 7 hingga 8 ton minyak curah untuk dikemas ulang menjadi minyak goreng bermerek. Hasil produksinya mencapai sekitar 800 dus per hari, yang kemudian dipasarkan ke sejumlah agen di wilayah Tangerang dan Serang.
Kecurangan Isi Minyak Goreng Terungkap
Dalam penyelidikan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas tidak sesuai dengan volume yang tertera pada label.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa minyak goreng Minyakita dalam kemasan 1 liter hanya berisi sekitar 716 hingga 750 mililiter, dengan selisih rata-rata -284,09 mililiter. Sementara itu, minyak goreng merek Djernih dalam kemasan 900 mililiter memiliki selisih rata-rata -150,42 mililiter.
“Tersangka menjual minyak goreng Minyakita dengan harga Rp176.000 per dus (isi 12 botol 1 liter) dan minyak goreng Djernih seharga Rp182.000 per dus (isi 12 botol 900 mililiter). Meski di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), produk ini merugikan konsumen karena isi bersihnya lebih sedikit dari yang tertera,” ungkap AKBP Wiwin.
Keuntungan Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap
AW berhasil meraup keuntungan hingga Rp45 juta per bulan dari bisnis ilegalnya ini. Namun, aksinya berakhir setelah polisi menggerebek tempat produksinya di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Senin (3/3/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain:
• 114 dus minyak goreng merek Minyakita
• 47 dus minyak goreng merek Djernih
• 5 unit mesin filling
• Ribuan botol dan label kemasan palsu
• 12 kempu berisi minyak curah
AW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Banten berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada 10 Maret 2025.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengancamnya dengan pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan dan memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi. Polda Banten juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk ilegal yang berpotensi merugikan konsumen.