Bekasi, [ MNRTV News ] Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, merespons viralnya proposal permohonan bantuan AC oleh Kelurahan Jatiraden yang beredar di media sosial.
Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi menolak permintaan tersebut dan akan memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.
Pemeriksaan dan Sanksi
Wali Kota Bekasi telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kelurahan Jatiraden. Jika ditemukan pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan dijatuhkan kepada pihak yang terlibat.
Pengadaan Sarana Kantor Harus Sesuai APBD
Pemkot Bekasi menegaskan bahwa seluruh kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau mekanisme resmi lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peringatan terhadap Permintaan Bantuan Langsung
Wali Kota mengingatkan bahwa permintaan bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik kepentingan serta mencoreng integritas pemerintahan.
Instruksi Pencegahan Kasus Serupa
Sebagai langkah korektif, Pemkot Bekasi akan memberikan arahan tegas kepada seluruh aparatur pemerintahan agar tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
Mekanisme CSR yang Transparan
Pemerintah Kota Bekasi membuka peluang bagi dunia usaha yang ingin berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, penyalurannya harus melalui mekanisme yang transparan dan terkoordinasi dengan Pemkot Bekasi untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
Wali Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
Lurah Jatiraden Akui Kesalahan, Siap Terima Sanksi
Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari Lurah Jatiraden pada Selasa, 11 Maret 2025. Dalam keterangannya, Lurah Jatiraden mengakui kesalahan, meminta maaf, dan menyatakan kesiapannya menerima sanksi yang diberikan.
Sementara itu, Camat Jatisampurna, Nata Wirya, selaku atasan langsung Lurah Jatiraden, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran tertulis serta pembinaan kepada lurah dan jajarannya agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas serta mematuhi prosedur administrasi yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan memastikan prosedur administrasi berjalan sesuai ketentuan. Semoga langkah-langkah ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang. Untuk pemberian AC dari pihak swasta, kami pastikan tidak jadi diberikan dan telah kami tolak,” tegasnya.