Tangerang, [ MNRTV News ] Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menggerebek peredaran obat terlarang tanpa izin edar menjelang bulan suci Ramadan.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, polisi menangkap dua pelaku, Marzuki alias Zuki dan Renaldi alias Rey, di sebuah toko kelontong di Jalan Kecipir Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 100 butir Tramadol, 276 butir Hexymer dalam 46 bungkus plastik, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp420.000, serta dua unit ponsel milik tersangka.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami menerima informasi bahwa lokasi ini kerap menjadi tempat transaksi obat terlarang. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban, terutama di bulan suci Ramadan,” ujar Zain (9/3).
Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami akan terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.