Jakarta, [ MNRTV News ] Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala, termasuk rintisan masjid/musala ramah lingkungan pada tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan rumah ibadah agar lebih nyaman dan berdaya guna bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.
“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dukungan untuk Masjid Ramah Lingkungan
Bantuan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Agama mengenai eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal.
“Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” tambah Abu.
Pada tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori nominal:
• Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
• Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala
• Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah
• Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah
Abu menegaskan bahwa bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan bagi jamaah dan masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan masjid dan musala mereka.
Sejak 2024, Kemenag telah memperkenalkan konsep Masjid Ramah, yang menekankan nilai inklusivitas bagi anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Konsep ini juga mengutamakan keberlanjutan lingkungan, keberagaman, serta kepedulian terhadap kaum dhuafa.
“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat,” jelas Abu.
Syarat Pengajuan Bantuan
Dihubungi terpisah, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa masjid atau musala yang ingin mengajukan bantuan harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala
3. Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id
Selain itu, pemohon wajib melengkapi dokumen pendukung, antara lain:
• Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi)
• Fotokopi SK Pengurus
• Rencana Anggaran Biaya (RAB)
• Foto kondisi bangunan
• Fotokopi surat keterangan status tanah
• Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
• Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus
Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi
Arsad mengungkapkan bahwa proses pengajuan bantuan akan dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:
• 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
• 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
• 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
“Pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman SIMAS,” kata Arsad.
Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, dapat mengakses contoh dokumen di bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.
(DdG/Yd)